Hal itu disampaikan Sri Sultan, terkait meninggaalnya Pakualam IX yang merupakan wakil gubernur DIY.
"Tidak merangkap, sementara kosong. Tidak ada Plt, saya tidak tahu target kapan," kata Sri Sultan HB X Minggu (22/11/2015).
Ia menuturkan, mekanisme penentuan Wakil Gubernur DIY tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Ya tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Sri Sultan juga menyampaikan rasa kehilangan atas meninggalnya Sri Paduka Pakualam IX.
"Saya turut berdukacita dan merasa kehilangan," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyampaikan jika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang berbeda dengan daerah-daerah lainya. Di daerah lain, maksimal 18 bulan harus di isi.
"Di DIY ada paugeran-paugerannya. Saya menunggu dari Pak Gubernur," katanya.
Semetnara itu
Sri Sultan menyampaikan, perihal