Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Laporan Fadli Zon Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 05/11/2015, 10:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Semarang telah mengirim berkas perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI ke pengadilan.

Berkas atas nama tersangka aktivis antikorupsi, Ronny Maryanto, itu dikirimkan pada dua hari lalu.

"Sudah dikirim ke pengadilan, tinggal nanti tunggu jadwal sidangnya dari pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Teguh Imanto, Kamis (5/11/2015).

Teguh membenarkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut berasal dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Setelah dicek kelengkapan dan dinyatakan lengkap, berkas perkara kemudian diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Ditunggu saja jadwalnya," kata Teguh.

Dihubungi secara terpisah, Ronny Maryanto mengaku telah mengetahui kabar pelimpahan kasusnya tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang.

Kendati demikian, dia masih belum mengetahui kapan sidang akan digelar. Atas hal itulah, saat ini dia memilih untuk menyiapkan semua alat bukti dan sejumlah saksi untuk mendukung laporan yang dulu diadukan.

"Jadwal di pengadilan belum ditentukan, tetapi saya sudah dikabari berkas sudah dilimpahkan," ujar Ronny.

Sembari menunggu hal itu, dia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyiapkan segala keperluan untuk sidang.

Dalam perkara pencemaran nama baik ini, Ronny didukung 10 lembaga yang mengecam keberlanjutan kasus ini, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, KP2KKN, LRC-KJHAM, Yasanti, PBHI Jawa Tengah, Pattiro, Permahi Kota Semarang, AJI Semarang, ICW, dan Satjipto Rahardjo Institute.

Mereka kemudian membentuk tim aliansi pemilu bersih. Bahkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung langkah Ronny karena dianggap menunjukkan partisipasi rakyat untuk menciptakan pemilu yang bersih.

"Ronny, jangan menyerah. Anda harus lawan. Kalau perlu, gunakan semua alat bukti ketika dulu melaporkan Fadli ke Panwas. Lawan dia dengan baik, dengan bukti adanya dugaan money politic," saran Ganjar Rabu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com