"Kerugian terhadap lingkungan tak akan bisa tergantikan, bagaimana lagi kerugian yang di alami warga? Ini masuk notifikasi citizen lawsuit itu. Tidak ada upaya serius pencegahan, cuma upaya pemadaman. Kalau api memang harus dimatikan," ucapnya.
Mengenai tindakan tegas yang harus dilakukan pemerintah, dia menjawab soal perketatan izin-izin baru. Ada mekanisme yang mengatur setiap perusahaan untuk mencegah kebakaran hutan. Aturan saat ini tidak cukup, tetapi aturan yang ada saja implementasinya mandek.
"Tidak cukup Undang-Undang Perkebunan yang mengatur saksi pidana. Harus ada tindakan tegas pemerintah. Kita keberatan dengan asap. Kita akan menuntut pemerintah lewat citizen lawsuit. Ini gugatan warga negara kepada negara yang lalai dan membiarkan," kata Jimmy.
Sebelumnya diberitakan, selain Kota Medan, kabupaten dan kota, seperti Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tobasa, Danau Toba, Padang Lawas, Tapanuli Tengah, Nias, Sidimpuan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo tertutup asap.
Meski otoritas Bandara KNIA menyatakan belum ada penundaan keberangkatan ataupun kedatangan, sejumlah penerbangan terpaksa ditunda.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan menyatakan, ketebalan asap mencapai 377 mikrogram per meter kubik. Kabid Data dan Informatika BMKG Wilayah I Medan Sunardi mengatakan, kondisi ini masuk level bahaya. Peningkatan ketebalan asap karena bertambahnya jumlah titik api.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan dr Ramlan Sitompul Sp THT-KL mengingatkan masyarakat agar mewaspadai ancaman penyakit yang ditimbulkan akibat asap yang tak sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.