Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Kasus Engeline, Hotma Sitompul Sebut Nama Akbar Faisal

Kompas.com - 22/10/2015, 17:28 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Saat membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan Engeline, Kamis (22/10/2015), kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, sempat menyinggung nama anggota DPR RI, Akbar Faisal.

Saat itu, ia menyebut bahwa Akbar datang membesuk tersangka Agustay Handa May saat berada di Polresta Denpasar.

"Sampai saat ini, kami tetap mempertanyakan apa dan bagaimana pertanggungjawaban hukum saudara Akbar Faisal, anggota DPR yang telah bertemu dengan Agustay," kata Hotma.

"Yang kemudian juga menyebarluaskan keterangan fitnah dari Agustay dengan mengatakan bahwa terdakwa (Margriet) telah menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Agustay sebagai imbalan membunuh Engeline. Sudah diakui Agustay bahwa itu tidak benar," ujarnya.

Dalam nota pembelaannya, Hotma juga menyampaikan, Akbar semestinya sadar bahwa dirinya pejabat negara yang setiap tindakan dan pernyataannya akan menimbulkan dampak pembicaraan awam.

Hotma juga mempertanyakan kelanjutan dari tindak lanjut di DPR RI terkait pertemuan Akbar Faisal dengan Agustay yang dinilai hanya membuat kisruh saja. Akbar pernah bertemu Agustay saat menjadi tahanan Polresta Denpasar dimana Agustay mengaku mendapat uang Rp 2 miliar dari Margriet tapi kemudian dibantah sendiri oleh Agustay.

Akbar dinilai memberikan keterangan media sesuai dengan pernyataaan Agustay kala itu dan bukan dari penilaiannya sendiri. Akbar sendiri mengaku datang menemui Agustay sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com