Razia dilakukan sejak Sabtu malam hingga-Minggu dinihari (20/9/2015) itu dilakukan bersama dengan petugas gabungan TNI/Polri dan juga Satpol PP.
Kedelapan warga yang terkena razia itu kemudian dibawa ke Kantor BNN di kawasan Karang Panjang Ambon usai menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba. Delapan warga ini kemudian ditahan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba Maluku, AKBP Luther Bane kepada wartawan Minggu (20/9/2015) mengatakan, dari delapan orang yang terjaring tersebut, dua diantaranya menggunakan zat metham jenis sabu, empat pemakai zat benzodiazepam, dan seorang mengonsumsi zat THC. Sedangkan satu orang lainnya pengguna morphin.
Sejumlah tempat yang dirazia yakni penginapan Violet dan Sakinah yang berada di Kawasan Soabali, Penginapan Villian di Gunung Nona dan sejumlah penginapan yang berada di kawasan Tokoh Meter NN 1 dan 2.
“Delapan positif narkoba. Kita dapati mereka di sejumlah penginapan, hotel dan karaoke serta diskotik yang ada di Ambon,” aku Luther via telepon genggamnya, sore tadi.
Dia menjelaskan, sejumlah penginapan dan hotel yang didatangi di antaranya Penginapan Puncak Asmara di Gunung Malintang, Kebun Cengkeh, Hotel Sea di Tantui, dan Lokalisasi Tanjung di Batu Merah serta tempat-tempat hiburan malam seperti Karoke, Discotik Bliz dan X Nine.
Dikatakan dia, setelah menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba, kedelapan warga yang tidak disebutklan identitasnya itu kemudian ditahan untuk direhabilitasi. Namun sebelumnya mereka akan menjalani assessment terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keparahan dalam menggunakan zat yang mematikan itu.