“Cecep dikenakan hukuman seumur hidup, sementara istri dan anak–anak Cecep, yakni Ami Suratmi, Muhammad Rizal dan Muh Yunus dikenakan hukuman 15 tahun penjara, Cecep dianggap dalang dari pelaku pembuhan yang melibatkan istri dan dua orang anaknya,” kata Ketua Majelis Hakim Salman Al Faris.
Istri korban Sulaiman, yakni Muliati, mengamuk usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Parepare karena tidak terima dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, tiga anggota keluarga korban mengamuk hendak memukul empat terdakwa pelaku pembunuhan. Aparat Polres Parepare langsung mencegah tindakan tersebut.
Menurut Muliati, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak adil dibanding perlakuan para terdakwa terhadap suaminya yang dibunuh dengan penuh luka kemudian dibuang ke laut.
“Putusan ini tidak adil, kami anggap pelaku pembuhan sadis ini harus dihukum mati,“ teriak Muliati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rizal Nururl Fitri, mengaku, akan melakukan banding karena mengaggap putusan pengadilan terlalu rendah.
“Kami akan banding, keempat pelaku pembunuhan berencana ini dulunya kami tuntut hukuman mati,“ tutur Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.