"Kita lawan saja, kalau saya sebagai pemerintah, stabilitas kondusivitas di masyarakat tidak boleh terganggu. Warga juga tidak boleh menjadi korban," kata pria yang kerap disapa Emil itu di SMP Negeri 13, Jalan Mutiara, Kota Bandung.
Emil mengaku belum melihat surat edaran yang ditujukan bagi seluruh pengusaha dan pedagang daging ayam di Bandung Raya. Dia mengaku akan menelusuri dasar hukum dari ancaman denda tersebut.
"Jika ada cara indikasi ke arah yang tidak sesuai dengan aturan hukum maka kita lawan juga. Kalau denda Rp 20 juta itu ternyata melanggar aturan hukum, kita laporkan saja," tegasnya.
Selain itu, Emil mengaku tidak akan memberikan sanksi bagi para pedagang yang melakukan mogok jualan.
"Tidak sampai kesana (pemberian sanksi), saya lihat dulu alasannya. Kalau alasan mereka tidak masuk akal sekedar memainkan harga saya kira akan ada tindakan. Kalau mogok karena ekspresi curhat terhadap sistem saya kira tidak ada masalah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.