Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hari Kemerdekaan, Tahanan Remaja Ini Menerima Remisi Bebas

Kompas.com - 18/08/2015, 02:04 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com– Perasaan senang bercampur haru, terpancar dari wajah VP (16). Sebab, VP baru saja mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi bebas dari kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

VP merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari yang menerima remisi bebas, dari 242 penghuni lapas yang juga mendapatkan remisi. Sebelumnya, ia menjadi penghuni ruangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II B di Lapas Kendari.

Setelah menerima remisi Dasa Warsa II selama 24 hari, maka VP dibebaskan dari hukuman tahanan. Dia mengaku sangat senang dengan pemberian remisi tepat di hari kemerdekaan RI. Dia akan segera berkumpul dengan keluarganya di Mandonga, Kota Kendari.

Sebelumnya, VP juga sudah pernah mendapat remisi, yaitu remisi Idul Fitri. Dengan remisi kemerdekaan ini, maka dia hanya menjalani masa hukuman sekitar 8 bulan.

“Saya akan kembali ke masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di Ummusabri Kendari. Banyak pengalaman yang didapat, seperti keterampilan bermusik dan ada pula semacam kegiatan pesantren yang kami ikuti,” kata VP saat hendak keluar dari lapas klas II Kendari, Senin (17/8/2015).

Hikmah kebebasan di hari kemerdekaan ini, lanjut dia, bisa membuatnya semakin memahami arti kebebasan dan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Tak hanya itu, keberuntungan lain yang diterimanya. Sebab, dokumen remisi dan tanda kebebasannya diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra Nur Alam dalam upacara di halaman Lapas Klas II Kendari.

Beberapa warga binaan lainnya memberikan ucapan selamat, mereka bahkan meminta VP untuk tidak kembali berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari telah memvonis VP dengan hukuman 9 bulan 15 hari masa tahanan, dalam kasus perampokan bersama 5 orang temannya. Dia beralasan, melakukan tindakan pidana hanya ikut-ikutan di salah satu kios handphone di Kota Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com