Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Penganiaya PRT hingga Tewas Dituntut 20 Tahun Bui

Kompas.com - 14/08/2015, 19:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali mundur persidangannya karena alasan sakit, akhirnya Syamsul Anwar, pelaku utama penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga tewas, dituntut 20 tahun penjara.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum Sindu Hutomo dihadapan ketua majelis hakim M Aksir juga mengenakan Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 48 UU No 21/2007 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Membayar pidana denda sebesar Rp 120 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Syamsul Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan eksploitasi PRT, perdagangan manusia, membuang mayat dengan tujuan menyembunyikan kasus pembunuhannya secara bersama-sama,” kata jaksa.

Tuntutan ini juga berlaku terhadap istrinya, Bibi Randika. Dihubungi via telepon selelurnya, Sindu Hutomo mengatakan, terdakwa juga dituntut membayar uang sebanyak Rp 100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukannya bersama pelaku lain.

“Juga membayar upah korban Endang Murdianingsih, Rukmiyani dan Anis Rahayu masing-masing sebesar Rp75 juta,” kata Sindu, Jumat (14/8).

Persidangan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa dan istrinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsul Anwar dan Bibi Randika merupakan pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT sejak 2007 hingga 2014. Mereka menyalurkan PRT untuk wilayah Medan.

Korbannya adalah Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang, serta Hermin alias Cici. Para asisten rumah tangga ini diiming-imingi akan bekerja di Medan dan Malaysia dengan gaji mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Namun begitu tiba di Medan, ternyata hanya dipekerjakan di rumah terdakwa tanpa gaji.

Hingga akhirnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan para pekerjanya diduga melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di rumahnya di Jalan Beo, Medan. Akibat penganiayaan itu, Hermin alias Cici dinyatakan tewas, dua orang hilang tanpa kabar, dan tiga berhasil menyelamatkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com