Majikan Penganiaya PRT hingga Tewas Dituntut 20 Tahun Bui
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 14/08/2015, 19:10 WIB
Setelah beberapa kali mundur persidangannya karena alasan sakit, akhirnya Syamsul Anwar, pelaku utama penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga tewas, dituntut 20 tahun penjara.