Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu dalam Kotak Permen, Residivis Ditangkap

Kompas.com - 14/08/2015, 14:41 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Wildan (41), residivis kasus narkoba, ditangkap kembali aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak permen.

Kasubdid II Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra menjelaskan, Wildan ditangkap saat berada di halaman sebuah home stay di wilayah Pagutan, Kota Mataram, pukul 21.30 Wita, Kamis (13/8/2015).

Residivis kasus narkoba tahun 2009 dan 2013 ini diduga menyewa sebuah kamar untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak permen berwarna hijau yang di dalamnya berisi enam bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8 gram, satu butir pil ekstasi dan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 1,87 gram.

"Barang bukti sabu yang kami amankan total ada 9,87 gram dan satu butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di dalam kotak permen," kata Komang, Jumat (14/8/2015).

Komang mengatakan, modus memasukkan narkoba di dalam kotak permen atau bungkus rokok merupakan modus yang kerap dilakukan pelaku kasus narkoba. Ia mengatakan, cara ini kerap dilakukan pelaku untuk mengelabuhi petugas.

Rencananya, barang haram ini akan dijual dan diedarkan pelaku dengan harga Rp 1,8 juta per gram. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, pipet kaca, alumunium foil, serta satu buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dalam salah satu kamar.

Atas perbuatannya, Wildan terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com