Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Bebas, Mantan PNS Ditangkap Jaksa Terkait Kasus Pembebasan Lahan Lapas

Kompas.com - 05/08/2015, 21:46 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pontianak menahan M Yusuf, salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi pembebasan tanah Lapas Klas IIA Kalimantan Barat pada tahun 2010. Total kerugian negara mencapai Rp 12,3 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yusuf dijemput tim eksekusi dari Kejaksaan seusai melaksanakan ibadah di sebuah masjid Jalan Merdeka, Pontianak, Rabu (5/8/2015). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Agussalim Nasution mengatakan, penahanan Yusuf dilakukan karena telah memiliki status hukum tetap (in krahct), berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung bulan Juli lalu.

Mantan pegawai negeri sipil di lingkungan Kota Pontianak ini sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputus bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Yusuf diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 Juta dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan selama enam bulan.

"Setelah mengetahui keberadaan Yusuf, sekitar pukul 13.00 WIB, tim bergerak menuju kediamannya. Namun dari keterangan kelurga, Yusuf tengah melaksanakan ibadah. Yusuf cukup koorporatif saat dijemput, karena saat dibacakan surat putusan dan dia langsung ikut," ujar Agus, Rabu (5/8/2015).

Dalam berkas perkara kejaksaan, kasus tersebut berawal pada 7 Januari 1965 silam, Lapas Pontianak telah menguasai tanah seluas 157.990 meter yang berada di Jalan Adi Sucipto Kubu Raya. Kemudian diperkuat dengan adanya pemberian hak pakai atas tanah oleh negara berdasarkan keputusan BPN Provinsi No 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995.

Namun sejak tahun 1981 hingga 2010, secara bertutur-turut diajukan permohonan ganti rugi dari Hj Nursiah yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Menindaklanjuti permohonan tersebut, sekitar tahun 2008, Kemenkumham Kanwil Kalbar dan BPN Kanwil Kalbar membentuk tim mediasi yang memutuskan Kemenkumham berkewajiban segera membayar ganti rugi atas tanah tersebut. Berdasarkan berkas perkara itu pula, Yusuf berperan sebagai penerima kuasa dari Hj Nursiah untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.

"Yusuf beberapa kali mendatangi Kemenkumham Kalbar dan bertemu dengan sejumlah pihak, dan menjanjikan memberikan ucapan terima kasih berupa imbalan jika membantu proses ganti rugi," terangnya.

Setelah uang ganti rugi dikeluarkan Kemenkumham Kalbar, Yusuf diketahui menerima Rp 300 juta dari Hj Nursiah. Agus mengatakan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanah yang telah dikuasai Lapas Kelas II A Pontianak sejak tahun 196 serta telah diberikan hak pakai tahun 1995 dan tidak dilakukan ganti rugi.

"Dalam hal ini, negara dirugikan sedikitnya Rp 12,3 miliar," jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com