Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pulau Samosir

Kompas.com - 29/07/2015, 16:17 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SAMOSIR, KOMPAS.com
- Unit Jatanras Polres Samosir menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Tele Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2015) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua tersangka berinsial LS (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Pangururan, dan WS (27), warga Janji Maria, Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, diamankan di kantor Polres Samosir berikut dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 3,70 gram.

Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi dari Polres Samosir. Keduanya diduga memiliki jaringan terhadap bandar besar sabu yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Samosir.

"Kami menangkap dua tersangka narkoba. Keduanya ditangkap tim Jahtanras Polres Samosir. Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti,” ujar Eko.

Mengenai kabar yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Samosir, Eko menegaskan akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat narkoba. Bila terbukti, akan ada sanksi hingga berujung kepada pemecatan.

"Saya sudah perintahkan untuk dipecat dan bagi yang masih terlibat. Saya akan menangkap dan memprosesnya," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com