Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Rombongan Pengantin, Gadis Belia Diperkosa Lima Pria

Kompas.com - 15/07/2015, 18:20 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com — Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan lima pria di Dusun Pemodis, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (13/7/2015) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistiyanto mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Minggu (12/7/2015) saat korban mengikuti rombongan pengantin dari Dusun Kampuh menuju Dusun Pemodis. Setelah tiba di tempat acara, korban berkenalan dengan seorang pria yang menggunakan nama samaran.

"Pada acara tersebut, korban berkenalan dengan seorang pria yang menggunakan nama samaran Randa, sedangkan nama aslinya Yohanes Indra," ungkap Arief, Rabu (15/7/2015) sore.

Kemudian, lanjut Arief, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mengajak korban berjalan kaki di sekitar kampung. Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku yang membawanya ke tempat yang sepi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), rupanya rekan pelaku sebanyak empat orang sudah menunggu.

"Setibanya di tempat sepi, tiba-tiba pelaku menyekap korban dan mencabuli korban secara paksa dan bergiliran bersama tiga pelaku lain, sedangkan rekan pelaku yang satunya lagi membantu terjadinya pencabulan," ujar Arief.

Aksi pencabulan berlangsung selama satu jam. Sekitar pukul 03.00 WIB, aksi para pelaku dipergoki oleh seorang warga. Pelaku pun kemudian lari berhamburan meninggalkan korban di TKP.

"Empat pelaku berhasil ditangkap polisi, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Arief.

Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap yaitu Yohanes Indra (17), M Syahrudin alias Jabut (16), Bianus (16), dan Frengki Syahnudin (19). Satu pelaku lainnya, yaitu Alvin (17), masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com