Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penambang Pasir Liar di Merapi Dibekuk

Kompas.com - 09/07/2015, 13:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga orang diduga pelaku penambangan liar di alur sungai Bebeng, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tidak berkutik ketika aparat Polres Magelang membekuknya.

Ketiganya tertangkap tangan saat mengambil material galian C (pasir) di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi itu, Selasa (7/7/2015) dini hari.

Kepala Polres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho, menyebutkan ketiga pelaku antara lain SL (52) warga Kabupaten Purworejo, DI (22) warga Kabupaten Magelang dan W (32) warga Sleman DIY. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan mapolres setempat.

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda dalam melakukan aksi penambangan ilegal, SL bertindak sebagai operator alat berat (eksavator), DI sebagai pencatat rekapan hasil penambangan dan W bertugas sebagai koordinator lapangan," papar Zain, Kamis (9/7/2015).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 unit truk pengangkut pasir yang bernomor polisi luar daerah Kabupaten Magelang, seperti Semarang, Bogor, Jakarta, Magelang dan lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah buku rekapan, uang tunai sebesar Rp 2,2 juta dan sebuah alat berat.

Mantan Kepala Polsek Tamansari Jakarta itu menduga aksi penambangan liar ini melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pendalaman.

Sejauh ini, katanya, sudah memeriksa setidaknya 26 saksi mata yang sebagian besar adalah supir truk dan warga sekitar lokasi penambangan.

"Kita fokus dulu penyidikan terhadap tiga tersangka itu. Lainnya masih sebatas saksi, dan kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tandas Zain.

Zain menegaskan bahwa aksi penambangan tanpa ijin merupakan tindakan kriminal yang melanggar Undang-undang Pertambangan dan Mineral Batubara, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang, AKP Ign Rendi Wicaksana, menambahkan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak siapapun yang masih melakukan penambangan liar di kawasan lereng Merapi.

Pihaknya pun tidak segan akan menindak pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas ilegal itu dan akan terus melakukan operasi di seluruh arus sungai yang berhulu di gunung Merapi.

"Tidak ada toleransi untuk pelaku penambangan ilegal, akan kami tindak tegas. Aktivitas penambangan hanya boleh dilakukan jika memenuhi izin yang berlaku," tegas Rendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com