Gugatan tersebut didasari banyaknya laporan terkait tidak diterimanya siswa yang berlokasi di dekat sekolah. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menanggapi santai.
“Enggak masalah. Saya senang saja. Kita akan menceritakan apa adanya, bagaimana prosesnya. Karena kalau sudah urusan pelayanan publik, adil tak adil itu relatif,” ujar pria yang kerap disapa Emil itu di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2015).
Emil mengungkapkan, akan mudah bagi dirinya untuk menjelaskan di PTUN. Sehingga persoalan yang terjadi bisa terjelaskan dengan jelas.
“Karena kalau kita jelaskan pada masyarakat yang terkena dampak dengan penuh emosi (masyarakat), suka susah. Saya kira tidak masalah untuk menjelaskan di PTUN,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, salah satu yang dipersoalkan Fortusis adalah pilihan kedua calon siswa baru berstatus sebagai peserta luar wilayah padahal lokasi rumah dan sekolah berada tak lebih dari radius 2 kilometer atau sesuai aturan. Dengan status ini, siswa hanya memiliki peluang kecil untuk masuk sekolah negeri lantaran sekolah menyediakan kuota luar wilayah sedikit.
“Persoalan yang terjadi, meskipun dekat rumah, tapi karena pilihan kedua jadinya masuk gelombang kedua. Nah lalu kenapa di gelombang kedua tergeser oleh yang passing grade-nya kecil? Karena yang passing grade-nya kecil bersaing di pilihan pertama sehingga perlakuannya juga tidak sama,” tutur Emil.
Sebenarnya, sambung Emil, terjadi kesalahan pencatatan bunyi aturan di website. Seharusnya ditulis di pilihan kedua bersaing dengan luar wilayah. Tapi kata ‘bersaing’ di website hilang sehingga menimbulkan arti yang berbeda.
“Tapi persoalan itu rasanya sudah selesai dengan Pak Elih (Kadisdik),” tuturnya.
Emil menegaskan, PPDB merupakan proyek bersama yang dipimpin oleh dirinya sebagai penandatanganan. Konsep PPDB sudah dibicarakan matang dengan mengikutsertakan tim mumpuni terdiri dari profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), komunitas peduli pendidikan, Dewan Pendidikan, dan DPRD Kota Bandung. Bahkan, pihaknya sudah empat kali rapat dengan DPRD Kota Bandung sebelum aturan PPDB ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.