"Bukan, salah itu. Kapan saya ngomong itu? Yang saya katakan bahwa sudah mengantongi nama sejak awal ketika kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kita-kita yang akan dijadikan calon tersangka, ya itu yang harus kita kejar terus. Ya tersangkanya kan sudah ada, Agus," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Heri Wiyanto, di Denpasar, Bali, Sabtu (27/6/2015).
Heri mengatakan, jika memang sudah ada tersangka baru, maka pihaknya pasti akan langsung mengumumkannya.
"Nantilah, kalu penyidik sudah menetapkan tersangka lain, kalu sudah didukung bukti-bukti dan sebagainya, pasti akan kita sampaikan tersangkanya kalau memang ada tersangka lain (selain Agus)," tambahnya.
Heri kembali menegaskan bahwa ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, polisi sudah memiliki dugaan terhadap sejumlah pihak yang mempunyai keterkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, lanjutnya, polisi harus menemukan alat bukti yang menunjang kuat dugaan tersebut untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Sampai saat ini, untuk kasus pembunuhan Engeline, Polresta Denpasar masih menetapkan Agus Tay Hamba May, mantan pembantu di rumah ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.