"Mengapa? Karena kita harus mengumpulkan dan menguatkan dengan alat bukti lainnya. Tidak sekadar kita mengandalkan keterangan tersangka sebagai alat bukti saksi untuk tersangka yang lain. Dia (tersangka) merupakan saksi mahkota terhadap tersangka yang lain karena dia berada di lokasi di mana kematian korban itu diketahui yang bersangkutan," kata Ronny di Denpasar, Kamis (25/6/2015).
Sampai saat ini, baru Ag alias Agus Tay Hamba May (25) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Kalau ada tersangka baru, pasti kami umumkan. Tetapi, indikasi akan ada tersangka baru tentu itu sangat terbuka," kata dia.
"Sangat terbuka ketika tersangka Ag sudah memberikan keterangan tentang adanya tersangka lain yang terlibat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.