Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin...

Kompas.com - 17/06/2015, 07:42 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dalam waktu dekat ini, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung. Pihak lapas mengaku sudah mempersiapkan kedatangan narapidana kasus proyek Hambalang tersebut.

"Kamarnya sudah disiapkan. Tapi, belum ada kabar juga dari KPK soal Anas ke sini. Kami masih nunggu. Kemarin pas hari Senin katanya A 1, tapi belum ada juga," kata Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono, Selasa (16/6/2015) malam.

Ketika datang, kata Heru, Anas akan menghuni kamar admisi orientasi atau kamar untuk adaptasi bagi penghuni lapas baru. Kamar itu letaknya di bagian utara dan berukuran 1,5 meter x 2,5 meter. Tidak ada kasur, selimut, ataupun bantal di kamar tersebut. Kamar itu hanya dilengkapi tikar gulung untuk alas tidur.

"Di kamar admisi orientasi, tidak ada apa-apa, cuma WC (toilet) kecil. Biasanya kasur, bantal, dan selimut itu bawa sendiri," kata Heru.

Semua penghuni yang baru, kata Heru, terlebih dahulu menghuni kamar ini sebelum dipindahkan ke kamar tetap yang akan dihuninya selama masa tahanan. Hal ini sudah sesuai aturan di lingkungan lapas.

"Ada 16 kamar admisi yang kosong, kiri 8 (kamar) kanan 8 (kamar), siapa saja bisa masuk ke sana," kata Heru.

Heru mengatakan, di kamar ini, penghuni baru akan tinggal selama tiga sampai empat hari. Selama di sana, ada sejumlah aturan yang harus ditaati.

"Tidak boleh ada pihak keluarga yang menjenguk, kecuali pengacara. Keluarga baru boleh menjenguk di hari ketiga atau keempat setelah dipindah ke kamar yang baru (kamar tetap)," kata Heru.

Heru mengatakan, pihak lapas belum menentukan kamar tetap untuk Anas. Kendati demikian, secara umum, kamar warga Lapas Sukamiskin berukuran 1,5 meter x 2,5 meter. Di kamar tersebut hanya terdapat kamar mandi atau toilet.

"Kasur, bantal, selimut, dan perlengkapan lainnya biasanya bawa sendiri," katanya.

Apakah ada televisi, komputer, kulkas, sarana hiburan, dan peralatan lainnya di kamar Anas nanti?

"Tidak ada komputer, tidak ada TV di kamar dan lainnya. Itu khusus untuk tidur," klaimnya.

Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenai pencabutan hak politik berupa larangan dipilih dalam pemilihan umum.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com