DENPASAR, KOMPAS.com — Dua kakak angkat Angeline, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penelantaran anak dengan korban tewas Angeline pada Kamis (18/6/2015) pukul 10.00 Wita di Mapolda Bali.
"Hari Kamis jam 10.00, kedua kakak angkat Angeline akan dimintai keterangannya. Kami yang membawakan suratnya dan tidak lagi menjadi kuasa hukum karena sudah diberhentikan. Kami membawa surat
aja untuk disampaikan ke mereka," kata Teddy Raharjo, salah satu pengacara, di Denpasar, Bali, Selasa (16/6/2015).
Sementara itu, pengacara lainnya, Ali Sadikin, yang juga sudah diberhentikan, menyampaikan bahwa pengacara yang menggantikan ini berasal dari Jakarta.
Yvonne Caroline Megawe dipanggil penyidik berdasarkan surat bernomor: S. Pgl/2458/VI/2015/Direskrimum. Sementara surat panggilan Christina Telly Megawe bernomor: S.Pgl/2457/VI/2015/Direskrimum. Dalam surat panggilan tersebut, keduanya beralamat sama, yaitu Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.