Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Angkat Angeline Berhentikan Pengacaranya

Kompas.com - 16/06/2015, 22:21 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Tersangka penelantaran anak dengan korban Angeline (8), Margriet Christina Megawe, akan berganti pengacara baru dari Jakarta. Pengacara yang ditunjuk mendampingi ibu angkat Angeline hingga malam ini, yaitu Ali Sadikin dan kawan-kawan, tidak mendampingi lagi mulai besok, Rabu (17/6/2015).

"Sejak malam ini, kuasa kami dicabut. Ini surat kuasa pencabutan dari Ibu Margriet kepada kami karena ada pengacara dari Jakarta oleh keluarga," kata salah satu kuasa hukum Margriet, Teddy Raharjo, di Denpasar, Bali, Selasa (16/62015).

Teddy juga menyampaikan bahwa kuasa hukum mereka berasal dari dua pihak, yaitu penunjukan dari Direskrimum Polda Bali dan dari BPD AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Bali. Namun, kuasa mereka telah berakhir sejak malam ini.

"Apa yang terjadi besok sudah bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan pengacara yang ditunjuk. Pengacara dari Jakarta akan mendampingi," ujarnya.

Dalam melakukan pendampingan terhadap Margriet yang diperiksa selama delapan jam, Teddy menyampaikan bahwa Margriet tidak dalam keadaan tertekan dan dalam kondisi sehat.

Dalam proses penyidikan ini, ada lima pertanyaan yang tersisa dan belum dijawab oleh Margriet. Tim kuasa hukum yang baru diberhentikan tersebut juga tidak mau melanjutkan karena sudah tidak menjadi kewenangannya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com