Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Aniaya Tiga PRT, Kiki Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/04/2015, 21:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kiki Andika (21) berkeringat jagung saat majelis hakim yang diketuai H Aksir menjatuhinya hukuman penjara 30 bulan kurungan karena terbukti melakukan penganiayaan kepada tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan Timur. Ketiga korbannya adalah Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kiki Andika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiyaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/4/2014) lalu.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan menyebabkan para korban mengalami luka-luka.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak pernah dihukum," ucap hakim.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pencuci mobil, sepeda motor dan kandang burung di rumah Syamsul itu melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Tapi muka terdakwa terlihat pucat dan memilih diam saat ditanyai wartawan. Kuasa hukumnya, Irfan Fadli Lubis mengatakan akan membicarakan putusan tersebutr dengan tim dan keluarga terdakwa.

"Kita tadinya berharap ada pengurangan hukuman, ternyata tidak ada. Upaya hukum lain akan kita bicarakan dulu sama tim dan keluarganya. Masalah pemukulan itu benar, tapi kalau yang lain tidak ada," kata Irfan saat dikonfirmasi kembali via telepon seluler, Jumat (17/4/2015).

Kiki adalah satu dari tujuh pelaku penyiksaan dan penganiayaan PRT di tempat penyedia jasa tenaga kerja milik majikannya Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Radika di Jalan Beo Medan. Syamsul bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan ke sejumlah PRT yang ditampung.

Beberapa waktu lalu tiga PRT berhasil diselamatkan polisi. Dari keterangan ketiganya diketahui bahwa Cici telah meninggal karena dianiaya dan jenazahnya dibuang ke Tanah Karo. Sementara diperoleh informasi masih ada dua PRT lain yang sampai hari ini belum diketahui kabarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com