Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unhas Bebas, Tersangka Narkoba Lain Protes

Kompas.com - 18/03/2015, 13:06 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Musakkir bebas dan menjalani rehabilitasi jalan, terdakwa kasus narkoba lainnya protes dan mengajukan permohonan untuk juga bisa menjalani model rehabilitasi yang sama dari Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Pengacara terdakwa Ainun Naqiyah alias Ainun (18) dan Nilam Ummi Qalbi (18), Acram Mappaona Azis, mengatakan, kliennya pun berhak mendapat perlakuan yang sama seperti diperoleh Musakkir.

"Saya sudah menyurat ke majelis hakim prihal pelaksana rawat jalan. Surat sudah saya masukkan tertanggal 16 Maret 2015, namun sampai sekarang belum ada balasan. Harusnya, dua klien saya yang masih berstatus pelajar, Ainun dan Nilam mendapat juga perlakuan yang sama seperti Prof Musakkir," kata Acram saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/3/2015).

Acram mengatakan, selaku pengacara, dia bisa menjamin kedua kliennya yang berstatus mahasiswi STIEM Bungaya ini tidak akan melarikan diri jika menjalani rawat jalan dan tetap berada dalam pengawasan Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel.

"Saya juga menjamin kedua klienku tidak akan mengulangi perbuatan penyalahgunaan narkotika, tidak akan mempersulit proses persidangan di PN Makassar, melaksanakan wajib lapor dan pemeriksaan rutin di BNNP Sulsel," tuturnya.

Acram mengatakan, surat permohonan rawat jalan yang diajukan ke majelis hakim juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala BNNP Sulsel.

Musakkir dikabarkan dibebaskan oleh Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel dan sudah kembali ke rumahnya karena menjalani rehab jalan mulai (4/3/2015) lalu. Sementara itu, dua rekan wanita Musakkir, Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel. Tiga rekan Musakkir lainnya, Ismail Alrip SH, MKN (ketua LBH Unhas), Andi Syamsuddin alias Ancu dan Harianto alias Ito (staf Zona Cafe) masih menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Makassar sambil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, Musakkir dan seorang dosen bernama Ismail Alrip ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat 14 November 2014. Penggerebekan yang dilakukan kepolisian didalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com