Komanda Satgas Pamtas Yonif Linud 433/ Julu Siri Letkol Inf Agustatius Sitepu mengatakan, pembawa sabu tersebut adalah warga Tawau, Malaysia, yang berencana mengunjungi saudaranya di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah.
"Yang diamankan atas nama TG 32 tahun warga Jalan Titingan, Tawau, Malaysia. Rencananya dia akan mengunjungi saudaranya di Desa Bukit Harapan, Sebatik Tengah," jelas Agustatius, Senin (9/3/2015).
Penangkapan TG sendiri berawal dari sweeping pendatang dari Malaysia yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif Linud 433/ Julu Siri di pelabuhan tradisional Aji Kuning. Aji Kuning merupakan pelabuhan tradisional yang biasa digunakan oleh warga Sebatik menuju Kota Tawau, Malaysia.
Dalam sweeping tersebut, petugas mencurigai inhaler yang dibawa oleh Tg. Saat memeriksa, petugas mendapati sabu seberat 280 gram.
"Anggota menemukan satu dek sabu yang disembunyikan di dalam inhaler tersebut. Anggota kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Sebatik Barat. Sementara, kasusnya masih dikembangkan," imbuh Agustatius.
Selain TG turut diamankan di Polsek Sebatik Barat sabu 280 gram, satu paspor dan IC, kemasan inhaler, dompet coklat berisi uang, dua ponsel, dan satu tas punggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.