Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penyodomi dan Pembunuh Bocah SD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 25/02/2015, 20:53 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Roy Deska Sianipar alias Desta (22) yang selama ini ditahan karena tega menyodomi lalu membunuh korbannya, Imanuel Abed Nego Manurung (6), bocah kelas I SD satu kampungnya di komplek Perumahan Tojai Baru, Jalan Viyata Yudha, Pematangsiantar, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (25/2/2015).

Kapolres Pematangsiantar melalui Kanit Idik III Satreskrim, Aiptu Ardan mengatakan, tersangka Deska bersama barang buktinya dilimpahkan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

"Senin, 16 Januari lalu berkasnya dinyatakan lengkap, makanya sekarang kita masuk ke tahap dua, melimpahkan tersangka dengan barang bukti kepada jaksa," kata Ardan, Selasa.

Dijelaskan, sebelumnya jaksa penuntut umum, Harry Dermawan, sempat mengembalikan berkas perkara Deska kepada penyidik. Sesuai petunjuk jaksa, tersangka Deska harus dibawa ke psikiater.

"Selama 15 hari dibawa ke psikiater di Medan. Terakhir berkas tersangka Deska dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini kita limpahkan ke jaksa," katanya.

Ardan mengatakan, berkas hanya satu kali dikembalikan pihak kejaksaan. Jaksa yang menangani perkara juga sudah berganti, saat ini ditangani Heri Santoso, karena jaksa yang lama meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Heri Santoso membenarkan pihaknya menerimpa pelimpahan berkas tersangka Deska bersama barang buktinya. Nantinya, perkara akan ditanganinya bersama satu orang jaksa lagi yakni Firdaus Maha.

Setelah berkasnya dilimpahkan, tersangka Deska langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pematangsiantar tempat Deska selama ini ditahan.

"Setelah 20 hari kami terima, maka penahanan kami limpahkan ke pengadilan. Berkas dakwaan sudah kita susun. Tersangka Deska kita jerat Pasal 340 subs 333 dan Pasal 335 maupun Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002," ujar Heri.

Sementara itu, Deska, ketika ditanyai mengaku sejak penahanannya dilimpahkan ke Lapas, dia dikurung di kamar karantina. Sejak ditahan, dia baru tiga kali dibesuk orangtuanya.

"Aku dibuat di kamar karantina agar tidak dipukuli oleh sesama tahanan. Sampai sekarang aku di kamar karantina. Bapak datang, kalau Mamak sama Abang nggak pernah datang membesuk," katanya.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com