Hal itu dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Dharma Natal.
"Dalam kasus ini terdakwa Yalinus telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 50 juta, uang itu statusnya titipan," kata Dharma, Selasa (10/2/2015).
Meski telah mengembalikan uang korupsi, namun hal itu tidak mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Pengembalian uang itu hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim.
"Sesuai pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang itu nggak akan mengurangi atau menghapus hukuman, hanya akan jadi bahan pertimbangan saat sidang," tambah Dharma.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, masing-masing mantan Kadis Tata Kota Bengkulu Yalinus, dua orang dari pihak CV MK yakni IS dan HM serta tiga orang dari CV AH yaitu SU, SD dan M. Total kerugian negara mencapai Rp 196 juta. Dari keempat pelaku, hingga kini baru Yalinus yang mengembalikan kerugian negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.