"Tersangka melanggar Undang-undang Pertambangan dan Mineral Batubara. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," tegas Rifky di Mapolres Magelang, Rabu (4/2/2015).
Menurut Rifky, Abas merupakan tersangka pertama kasus penambangan pasir yang terungkap di wilayah Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Anti Penambangan Liar Polres Magelang telah menyegel 12 alat berat dan menyita 22 accu yang disinyalir dipakai untuk menambangan pasir tanpa izin di sejumlah alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi.
Sementara itu, Abas mengaku melakukan penambangan untuk menghidupi keluarga dan sebagian hasilnya disumbangkan kepada fakir miskin. Alat berat yang dipakai adalah milik seseorang yang bermukim di Desa Sumber, Kecamatan Dukun.
“Saya menggunakan uang (hasil tambang) untuk kepentingan banyak orang. Saya sumbangkan bagi anak yatim dan fakir miskin,” ujar Abas.
Abas mengaku bekerja sebagai penambang pasir menggunakan alat berat sejak dua bulan terakhir. Selama itu, Abas mengatakan telah menyetor sejumlah uang ke kas desa setempat berkisar antara Rp 70.000 - Rp 75.000 per rit (truk). Sementara dalam satu rit dia mendapat Rp 150.000.
Selama menjadi penambang, Abas mengungkapkan juga pernah ditangkap polisi dan Satpol PP dengan kasus yang sama. Namun Abas menyayangkan kenapa hanya dirinya yang ditangkap, sementara masih ada ratusan alat berat yang beroperasi di beberapa areal penambangan seperti di kawasan Muntilan, Sawangan, Srumbung dan Dukun.
“Kenapa saya sendiri yang ditangkap. Padahal, masih ada 45 backhoe yang juga ikut menambang, bahkan ada ratusan backhoe yang masih `main`,” ucap Abas.