Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Beroperasi, Dua Mucikari Dolly Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/01/2015, 10:59 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mendeteksi masih beroperasinya praktik prostitusi di eks lokalisasi prostitusi Dolly, Surabaya, yang ditutup tahun lalu. Dua mucikari berhasil dibekuk saat mengantar dua pekerja seks komersial (PSK) kepada seorang tamu di sebuah hotel di Surabaya awal pekan lalu.

"Sebenarnya kami membidik tiga pelaku mucikari, tapi kami hanya dapat menangkap AN (39) warga Malang, dan MA alias Gondrong (39), warga Surabaya, satunya berhasil kabur dan ditetapkan buron," kata Kepala bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (30/1/2015).

Dua pria itu ditangkap beserta barang bukti berupa kondom belum terpakai, serta uang Rp 3,5 juta hasil transaksi. "PSK yang ditawarkan harganya beragam dari Rp 1 juta hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan," tambah dia.

Dalam transaksi saat itu, tersangka Gondrong mendapat bagian Rp 700.000, AN Rp 500.000 dan seorang pelaku lainnya yang masih buron mendapat Rp 500.000. Sedangkan dua PSK yang dipekerjakan masing-masing mendapat Rp 1 juta dan Rp 700.000.

Wilayah yang konon terbesar di Asia Tenggara itu ditutup oleh Pemkot Surabaya sebagai lokalisasi pelacuran. Jalan Dolly dan Jarak di wilayah Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan itu dialihfungsikan untuk kawasan pengembangan ekonomi dan pemukiman warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com