Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan, jika polisi menemukan penyimpangan berbentuk pemalsuan atau tindak kriminal lainnya, maka juga diminta untuk segera memproses secara hukum.
"Ini akan sangat rawan tindak kriminal karena menyangkut nilai kompensasi di atas Rp 1 miliar," ujarnya, Rabu (8/1/2015) di Posko DVI Polda Jatim Surabaya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengintruksikan bupati dan walikota, dan terus berjenjang hingga aparat RT/RW untuk mendukung validasi data hak waris korban pesawat QZ8501.
"Kami minta mereka kooperatif menangani administrasi data kependudukan korban Air Asia," tambahnya.
Sebelumnya, Yuddy juga meminta pihak Air Asia membayar kompensasi secara utuh dan tidak dengan cara dicicil. Bahkan dia memberi jangka waktu maksimal tujuh hari setelah proses validasi selesai, untuk pencairan kompensasi korban Air Asia.
Manajemen Air Asia, lanjut Yuddy, sudah dipastikan akan membayar kompensasi untuk masing-masing penumpang yang tercatat di data manifes pesawat senilai Rp 1,25 miliar. Itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2011 tentang asuransi kecelakaan penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.