Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Premium di Bali Mahal, DPRD Panggil Pemda dan Pertamina

Kompas.com - 06/01/2015, 16:47 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
- Komisi II DPRD Bali memanggil pihak Pertamina dan Pemda Bali terkait mahalnya harga premium di Bali dibanding daerah lainnya. Dibanding harga premium di wilayah lainnya yang sebesar Rp 7.600, harga premium di Bali saat ini mencapai Rp 7.950 karena terkait dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraa Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
 
"Ada beberapa kesimpulan yang sudah kita buat untuk perubahan Perda terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraa Bermotor sehingga harga premium di Bali sama dengan daerah lainnya. Sambil jalan, pihak eksekutif (Pemda Bali) menyiapkan perubahan-perubahan itu, tinggal kita menungguu saja,harus Jum'at(9/1) harus sudah beres semua," kata Made Budastra, usai memimpin pertemuan, Denpasar, Bali, Selasa (6/1/2015).
 
Pihak pemda Bali melalui Asisten III Pemda Bali, Made Santha, menyampaikan bahwa pemda memegang komitmen  komisi II yang semangat untuk menurunkan harga premium di Bali dari Rp 7.950 menjadi Rp 7.600. Selain itu, pihaknya akan mempersiapkan draf untuk segera merevisi Perda yang nantinya secepatnya akan disahkan oleh dewan.
 
"Sesuai dengan hasil pertemuan kali ini, kita akan paralelkan yang pertama adalah komitmen dewan yang menurunkan harga premium, itu dulu yang kita pegang. Kedua, sambil mnunggu dan mencari Perpres 191/2014, kita bersama Biro Hukum mempersiapkan draf atas perubahan perda itu. Dan kita tunggu pertamina yang menjanjikan dalam dua hari ini akan membantu kita," tegas Santha.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi usai pertemuan, pihak Pertamina mengaku siap menurunkan harga premium di Bali dengan dasar hukum Perda yang sudah direvisi.
 
"Pertamina sesuai dengan dewan dan pemerintah daerah, kita mengikuti saja. Soalnya kita hanya sebagai operator, kalau keputusannya diturunkan ya siap saja," kata Iwan Yudha Wibawa, Marketing Branch Manager Pertamina Wilayah Bali-NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com