Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Pembunuh Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2014, 16:02 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu kandung, Siti Soleha (38), Warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember Jawa Timur, terhadap anak kandungnya, Iin (18), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (9/12/2014).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Soleha, didakwa dengan Pasal 44 ayat 3 Junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 80 ayat 3 dan 4 undang- undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2003.

“Kalau ancaman hukuman pada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga hukuman maksimalnya 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta, sedangkan yang undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan perbuatan tersebut orang tua,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono.

Dari pantauan di persidangan, terdakwa Soleha selalu tertunduk lemas dan tidak sepatah katapun yang keluar dari mulutnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu yang lalu, Soleha tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri Iin, dan membuangnya ke dalam septic tank. Ironisnya, motif pembunuhan itu cukup sepele, yakni karena pelaku emosi.

Peristiwa itu bermula, saat korban yang sedang makan, tiba-tiba menjatuhkan piring hingga pecah. Melihat kejadian itu, pelaku langsung emosi dan memukul korban hingga jatuh kemudian meninggal dunia. Kasus dugaan pembunuhan tersebut terungkap menyusul keterangan anak kandung terdakwa Soleha, yang bernama Solihin (9).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com