"Mengadili, menyatakan, terdakwa Desi Ariyani secara sah dan meyakinkan telah melakukan penculikan terhadap anak, menjatuhkan hukuman pidana (kepada Desi) penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Boang Sihol Manalu pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2014).
Selain itu, Desi dibebani denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp 60 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Boang mengatakan, Desi telah terbukti bersalah berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan hukuman tersebut adalah perbuatan Desi membuat keluarga korban trauma. Desi juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Desi belum pernah dihukum. Selain itu, keluarga korban pun telah memaafkan terdakwa.
Sejak sidang mulai digelar, Desi yang mengenakan kerudung ungu dan kardigan hitam itu tak henti-hentinya menangis. Sesekali, dia mengusap air mata yang mengalir di pipinya.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada Desi terkait vonis tersebut. Desi tak kuasa menjawab karena menahan sedih. Lalu, Desi mempersilakan kuasa hukumnya untuk menjawabnya.
"Kami pikir-pikir," kata kuasa hukum Desi, Yopi Gunawan.
Pihak jaksa juga menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan keberatan.
Sebelumnya, sidang baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dari yang sebelumnya diagendakan pukul 09.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.