Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis untuk Pembunuh Gadis Model di Batam Dijatuhkan Hari Ini

Kompas.com - 16/10/2014, 09:18 WIB
BATAM, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan seorang model sekaligus siswi SMK Permata Harapan, Aprilian Dewi dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Penjadwalan sidang pembacaan vonis tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus.

Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, terdakwa Asen sempat meminta maaf  kepada keluarga korban. Selain itu, Asen juga berharap agar mejelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya, agar dapat mengubah semua kesalahan yang telah diperbuatnya.

Pernyataan Asen juga dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Bernard Uli Nababan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Batam. "Rencananya pembacaan vonis memang besok (Kamis). Tapi kita serahkan saja pada putusan pengadilan," ujar Bernard, kemarin.

Asen dituntut 20 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan oleh JPU, Triyanto karena terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi. Dia dituntut karena telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Asen alias Hasan bersama rekannya panca (DPO) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi di dalam sebuah mobil rental di kawasan Muka Kuning pada Jumat malam, 9 Mei 2014. Mayat Dewi pun dibuang para pelaku tanpa busana di Jembatan V Barelang dan ditemukan pada keesokan harinya. (ayf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com