Tersangka ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2014). Penangkapan pria bertato yang sudah lama jadi target polisi ini sempat diwarnai aksi perlawanan. Tersangka mencoba menyerang polisi dengan badik. Pelaku pun terpaksa ditembak.
20 paket sabu senilai Rp 10 juta disita petugas sebagai barang bukti. “Karena mencoba kabur sambil berupaya menyerang polisi untuk meloloskan diri saat ditangkap, petugas terpaksa melempaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Mansyur.
Menurut Mansyur, tersangka ditangkap menyusul keterangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
Menurut Mansyur, Amiruddin merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus serupa. Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang bandar besar di Pinrang.
Atas perbuatannya, Amiruddin dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.