Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Kelas IA, Tanjungkarang Poltak Sitorus, Rabu (1/10/2014), menyebutkan terdakwa Sarkum dan Saikum terbukti secara sengaja menggunakan alat tangkap ikan yang dapat mengganggu ekosistem dan habitat laut.
"Dengan ini pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan selama empat bulan dan denda sebesar Rp500 ribu," kata Poltak Sitorus.
Dalam persidangan tersebut dijelaskan, majelis hakim menyita alat jaring berupa dogol dan mengembalikan perahu milik terdakwa.
Sebelumnya Sarkum dipidanakan lantaran menangkap ikan menggunakan alat tangkap dogol. Alat tangkap itu dianggap dapat merusak ekosistem laut. Penangkapan tersebut menimbulkan reaksi bagi ratusan nelayan lainnya karena hampir ribuan nelayan yang ada di Lampung menggunakan alat tangkap yang sama seperti yang digunakan terdakwa.
Ribuan nelayan menuntut Sarkum dibebaskan dari segala tuntutan yang memberatkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.