"Anggota PHRI yang dilaporkan ada 32. Ada juga hotel-hotel yang tidak masuk ke anggotaan juga dilaporkan," jelas Istidjab, Senin (15/9/2014).
Soal fasilitas televisi yang terdapat dikamar hotel adalah sesuai kualifikasi standar hotel sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
"Soal teraksesnya pertandingan Word Cup 2014 itu tayangan free to air dari akses stasiun televisi swasta nasional melalui antena teresterial (UHF). Antena itu terpasang sejak hotel-hotel berdiri," tandasnya.
Berdasarkan, Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lanjut Istidjab, penayangan piala dunia di televisi hotel merupakan domain publik yang berada pada sistem penyiaran nasional. Tuduhan yang di lontarkan PT Nonbar, lanjutnya, hanya mendasarkan pada pengertian area komersial sebagai unsur pokok pelanggaran Hak Siar. Padahal unsur tersebut sama sekali bukan termasuk pidana.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda DIY.
"Kita ikuti proses hukum. Semua kita serahkan ke kuasa hukum PHRI DIY," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Nonbar sebagai koordinator tunggal hak siar tayangan pertandingan sepak bola piala Dunia 2014 di Indonesia melaporkan beberapa hotel di DIY ke Dit Reskrimsus Polda DIY. Hotel-hotel tersebut dilaporkan karena dianggap telah melanggar Pasal 49 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta, yakni dengan menyiarkan nonton bareng Piala Dunia Brazil 2014 secara ilegal atau tanpa izin PT Nonbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.