Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Polisi Lewat SMS, Ibu Asal Yogya Ditangkap di Malang

Kompas.com - 11/09/2014, 14:47 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

Akibat perbuatannya, Kartika dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancamannya 6 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 29 yang berisi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka ancamannya 12 tahun penjara," katanya.

Adapun SMS yang dikirim pelaku antara lain:

"Kamu mau ikt tdk? kpn kpn serang polsek karang ploso krn sy prnh dimrh ptgs". "Mau ikut tdk? Kpn kpn serang polsek karang ploso krn aku prnh dimrh ptgs".

"Ikut tdk? kpn kpn kita serang polsek karang ploso."

"Td kt agus hsl musyawarah kita serang plsk cr wkt yng tepat dn nunggu kelengahan ptgs plsk karang ploso."

"Dn udah ada 20 orng yng mau ikut serang polsek dn kita cari wkt yg yng tepat".

"Aku tdk trima krn prnh di maki ptgs plsk pdhl yng slh bkn aku."

"Aku psn jngn sampai polisi tau rncn kita akn serang polsek karangploso."

"Udh td mlm udh musyawarah tinggal nunggu wkt yng tepat dn kelengahan ptgs."

"Td mlm udh di musyawarahkan pokony cari kelengahan polisi Ingat jngn sampai polisi tau rncn kita ok."

"Td mlm udh dimusyawarahkn. Sms tersebut tidak ditanggapi oleh Kanit Reskrim Polsek Karangploso"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com