Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Polisi Lewat SMS, Ibu Asal Yogya Ditangkap di Malang

Kompas.com - 11/09/2014, 14:47 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Kartika Probo Ningsih (45), warga Perumahan Sleman Permai 1 RT 5 RW 13, Kelurahan Tridadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ditahan di Mapolres Malang. Dia terbukti meneror jajaran pejabat kepolisian, mulai dari tingkat Kanitreskrim hingga Kapolres yang ada di wilayah Jawa.

Dari pengakuan Kartika saat di Mapolres Malang, Kamis (11/9/2014), dirinya mengirimkan SMS ancaman ke banyak polisi di wilayah Jawa atas perintah seseorang berinisial AG.

"Saya disuruh AG kirim SMS itu ke banyak polisi. Termasuk ke Kapolres Malang," katanya sembari menangis.

Kartika tidak mengetahui apa kepentingan AG menyuruh dirinya kirim SMS berisi ancaman tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya hanya dikasih pulsa Rp 5.000 oleh AG setiap minggunya. Ya saya SMS aja. Saya yang membuat kata-kata di SMS itu," katanya.

Kartika mengaku mau diperintah AG untuk mengirimkan SMS ancaman tersebut karena takut kepada AG.

"Saya takut ke AG. Dia mengancam saya jika tak mau kirim SMS. Saya sudah tahu kalau ini perbuatan salah. Tapi saya takut ke AG," ujar Kartika yang belum juga mau mengungkapkan identitas AG.

Kartika dibekuk polisi di rumahnya di Yogyakarta setelah pihak Polres Malang berkoordinasi dengan Polres Sleman. Kartika ditangkap pada Rabu (10/9/2014). Adapun banyak nomor telepon polisi didapat dari AG.

"Semua nomor telepon Kanitreskrim, Kasatreskrim dan Kapolres, dikasih AG," katanya.

Sementara itu, menurut keterangan Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Hidayat, pelaku mengirimkan 10 SMS berupa ancaman ke Kanitreskrim Polsek Karangploso, Aiptu Engkos Kosasi, pada 7 September lalu.

"Substansi isi SMS-nya, pelaku mengajak banyak orang untuk menyerang Mapolsek Karangploso. Pelaku juga SMS memberitahukan bahwa sudah banyak orang yang diajak untuk menyerang Polsek Karangploso," katanya.

Pelaku mengancam akan menyerang Mapolsek Karangploso, karena pernah dimarahi sama polisi. Padahal dirinya tidak berbuat salah.

"Awalnya pelaku tak mengaku. Bilangnya HP-nya pernah dipinjam tetangganya selama 3 hari. Tapi pada akhirnya pelaku mengaku kalau dirinya yang kirim SMS," ujar Wahyu.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh buku yang berisi nomor telepon jajaran Kanit, Kasat dan Kapolres di wilayah Jawa. Selain itu, dua ponsel milik pelaku juga diamankan.

"Nomor telepon itu didapat pelaku dari seseorang bernama AG. Sekarang masih kita kembangkan sejauh mana keterlibatan AG itu," katanya.

Akibat perbuatannya, Kartika dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancamannya 6 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 29 yang berisi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka ancamannya 12 tahun penjara," katanya.

Adapun SMS yang dikirim pelaku antara lain:

"Kamu mau ikt tdk? kpn kpn serang polsek karang ploso krn sy prnh dimrh ptgs". "Mau ikut tdk? Kpn kpn serang polsek karang ploso krn aku prnh dimrh ptgs".

"Ikut tdk? kpn kpn kita serang polsek karang ploso."

"Td kt agus hsl musyawarah kita serang plsk cr wkt yng tepat dn nunggu kelengahan ptgs plsk karang ploso."

"Dn udah ada 20 orng yng mau ikut serang polsek dn kita cari wkt yg yng tepat".

"Aku tdk trima krn prnh di maki ptgs plsk pdhl yng slh bkn aku."

"Aku psn jngn sampai polisi tau rncn kita akn serang polsek karangploso."

"Udh td mlm udh musyawarah tinggal nunggu wkt yng tepat dn kelengahan ptgs."

"Td mlm udh di musyawarahkan pokony cari kelengahan polisi Ingat jngn sampai polisi tau rncn kita ok."

"Td mlm udh dimusyawarahkn. Sms tersebut tidak ditanggapi oleh Kanit Reskrim Polsek Karangploso"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com