Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Tak Terlibat Kasus Narkotika, Dua Polisi Akan Dibebaskan Malaysia

Kompas.com - 09/09/2014, 13:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dua anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, akan dilepas dan dipulangkan ke Indonesia. Awalnya, keduanya ditangkap dengan sangkaan terkait sindikat peredaran narkotika.

Menurut Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman, berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Malaysia, keduanya dianggap tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkotika di Malaysia.

"Dari informasi terakhir, keduanya tidak terlibat narkotika, jadi akan dipulangkan," ujar Sutarman seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).

Sutarman mengatakan, pagi tadi, tim dari Polri sudah berangkat menuju Malaysia untuk mengurus proses pemulangan kedua polisi tersebut. Sutarman meyakini keduanya memang tidak terlibat peredaran narkotika.

"Malaysia itu keras dengan masalah narkoba, begitu juga Indonesia. Siapa pun warga negara asing yang kedapatan membawa narkoba, dan dibuktikan dengan alat bukti, juga keterangan saksi, akan ditindak dengan keras," ujar Sutarman.

AKBP Idha dan Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap di sebuah hotel di Kuching, Malaysia. Saat ditangkap, keduanya tidak membawa narkoba. Penangkapan tersebut menyusul penangkapan seorang perempuan yang merupakan tersangka kasus narkotika, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat ditangkap, perempuan tersebut membawa sabu seberat 3,1 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com