Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM: Meski Laporan Florence Dicabut, Proses Hukumnya Tetap Berjalan

Kompas.com - 03/09/2014, 15:56 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penarikan laporan tidak memengaruhi proses hukum Florence Sihombing. Sebab, kasus yang menjerat mahasiswa Pasca Sarjana Kenotariatan UGM ini merupakan delik absolut.

"Tidak mencabut laporan. Kalaupun mencabut, prosesnya juga tetap jalan," jelas Fajar Irianto, Ketua LSM Jatisura, Rabu (3/9/2014).

Dalam pertemuan dengan Direktur Reskrimsus Polda DIY, Rabu (3/9/2014), disampaikan bahwa kasus Florence merupakan delik absolut (delik biasa), bukan delik aduan, sehingga pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukumnya.

"Pak Dir (Direskrimsus Polda DIY) tadi menyampaikan, kasusnya delik absolut. Jadi laporan dicabut juga tidak berpengaruh," tegasnya.

Fajar mengaku sampai hari ini belum ada satu pihak pun yang menghubunginya terkait kasus Florence, termasuk pihak UGM. Bahkan perihal rencana akan adanya dialog yang difasilitasi pihak Keraton pun pihaknya sebagai pelapor belum diberitahu.

"Sampai sekarang belum ada. Saya juga bingung baca di berita sudah ada dialog dengan pihak UGM. Acara dialog di Keraton juga saya belum dihubungi," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Universitas Gadjah Mada (UGM) Wiwit Wijayanti mengatakan, seperti yang diutarakan Dekan Fakultas Hukum UGM seusai sidang etik pada Selasa (2/9/2014) bahwa memang saat pertemuan kemarin tidak dihadiri oleh semua pihak pelapor.

"Pak Dekan menyampaikan memang tidak semua pihak pelapor datang saat dialog kemarin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com