Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi kepada Kompas.com Kamis (17/7/2014) mengatakan, penghentian itu karena perkara tersebut sudah kedaluarsa. Pelaporan dilakukan pada 10 Juli sedangkan kejadian yang dilaporkan pada tanggal 4 Juli.
"Sesuai dengan pasal 190 ayat 4 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelas Rory.
Selain itu, Bupati Banyuwangi dianggap bukan tim pemenangan dari pasangan capres Jokowi-JK. "Yang hanya bisa dilaporkan adalah tim pemenangan, pelaksana dan petugas kampanye capres yang terdaftar di KPU. Maka Bupati Banyuwangi tidak termasuk dari pihak yang dilarang sebagaimana Pasal 41 UU Nomo 42 tahun 2008. Sehingga kesimpulannya kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, relawan Prabowo Hatta menuduh Bupati Anas sengaja membiarkan kampanye terselubung Jokowi-JK saat acara buka bersama dengan para ulama di Pendopo Shaba Swagata, Blambangan pada 4 Juli 2014 lalu. Dalam acara itu, ada pembagian buku berjudul 9 Alasan Memilih Jokowi JK.
Panwas Kabupaten Banyuwangi sempat memanggil Bupati Banyuwangi pada 14 Juli lalu, namun Bupati tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang beribadah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.