Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Dinikahi, Remaja 16 Tahun Diperkosa Sopir Truk

Kompas.com - 07/07/2014, 14:27 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Seorang sopir truk berinisial YD (32), warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat memerkosa anak berumur 16 tahun. Pasalnya, remaja berinisial SS (16) itu tak mau dinikahi dan orangtuanya juga tak merestui.

YD pun dilaporkan oleh kedua orangtua SS ke Mapolres Malang pada Minggu (6/7/2014).

"Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung mengamankan pelaku. Karena korban (SS) itu sempat beberapa hari dibawa kabur oleh pelaku (YD)," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (7/7/2014).

Korban yang merupakan warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, itu kenal dengan YD dari tante YD.

"Bude pelaku itu yang mengenalkan korban ke pelaku. Dari situ mulai berkomunikasi korban dengan pelaku," katanya.

Setelah beberapa hari, YD berniat akan menikahi korban. Sementara pelaku sendiri sudah berstatus duda beranak satu. Ia bercerai dengan istrinya setahun yang lalu.

"Setelah akan menikahi korban, korban menyampaikan kepada orangtuanya. Namun, orangtua korban tidak setuju, karena YD adalah seorang sopir truk," kata Wahyu.

Tak terima atas keputusan orangtua korban yang menolak anaknya akan dinikahi oleh YD, akhirnya YD nekat membawa kabur SS ke rumah neneknya di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.

"Saat dibawa kabur itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Hal itu dilakukan pelaku sebanyak lima kali," katanya.

Saat itu, orang tua korban mencari keberadaan YD. Namun, tak juga ditemukan.

"Orangtua berkeyakinan dibawa kabur oleh pelaku. Beberapa hari kemudian, korban bersedia pulang karena dibujuk akan segera nikah siri dengan pelaku," ungkap Wahyu.

Setelah korban pulang ke rumah orangtuanya, tanpa pikir panjang, orangtua korban mengajak SS ke Mapolres Malang untuk melaporkan YD. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com