Menurut Kapolres, semua laporan yang disampaikan ke polisi akan ditindaklanjuti dan polisi segera memanggil para pihak yang berperkara.
“Semua laporan tentu akan ditindaklanjuti. Tapi, tidak semua laporan bisa membuat terlapor bisa dipidana. Ketika nantinya dalam pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup serta tidak memenuhi semua unsur, laporan itu bisa saja dihentikan,” kata Djihartono di Semarang, Rabu (25/6/2014).
Lanjut Djihartono, saat ini pihaknya ingin memanggil semua pihak terkait laporan polisi yang telah diajukan. Laporan itu sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes.
“Sesegera mungkin, kami akan melalakukan pemanggilan kepada para saksi, termasuk juga kepada pelapor dan terlapor,” paparnya.
Sebelumnya, pemalsuan surat dilaporkan perwakilan Badan Pekerja Senat Unnes, diwakili oleh Ahmad Slamet, Rustono dan Solehatul Mustofa di Mapolrestabes Semarang. Terlapor, Prof Supriyadi ditengarai telah membuat pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif.
Tindakan Prof Supriyadi mencalonkan diri pun dianggap menyalahi ketentuan yang ada, yakni Peraturan Senat Unnes Nomor 3 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 37 Tahun 2009, Peraturan Menteri PAN Nomor 17 tahun 2013.
Namun, laporan tersebut dibantah oleh Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Wiyanto. Menurutnya, terlapor masih aktif sebagai dosen dengan bukti yang bersangkutan masih mengajar kuliah “Fisika Bumi Antariksa” di program pascasarjana Unnes. Prof Supriyadi juga tidak pernah memalsukan surat pernyataan yang telah ditandatangani pihak Kemendikbud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.