Pemalsuan surat itu dilaporkan perwakilan Badan Pekerja Senat Unnes, Ahmad Slamet, Rustono dan Solehatul Mustofa di Mapolrestabes Semarang.
Rustono mengaku melapor karena Supriyadi telah membuat pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif. Berbekal hal itu, terlapor kemudian mendaftar sebagai calon rektor hingga disetujui sebagai salah satu bakal calon rektor.
"Surat pernyataan itu tidak sesuai kenyataan, karena yang bersangkutan tidak aktif melakukan tri darma perguruan tinggi dan sedang dibebastugaskan sementara dari jabatan fungsionalnya," kata Rustono, Rabu (25/6/2014).
Menurut Rustono, pemalsuan surat pernyataan tersebut melanggar beberapa ketentuan yang ada. Di antaranya, Peraturan Senat Unnes Nomor 3 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 37 Tahun 2009, Peraturan Menteri PAN Nomor 17 tahun 2013.
Selain itu, perbuatan Supriyadi juga dinilai melanggar Surat Badan Kepegawaian Nasional Nomor C.26-30/V/107.10/50 dan surat Kemenpan-RB Nomor B/2543/M.PAN-RB/06/2014. "Kami menilai tidak dibenarkan seorang PNS mempunyai jabatan rangkap, apakah itu jabatan struktural maupun fungsional. Harusnya memilih salah satu," timpalnya.
Selain itu, Supriadi saat ini tercatat sebagai Direktur Tenaga Kependidikan dan Pendidik Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Jika proses berjalan normal, pemilihan Rektor Unnes untuk periode tahun 2014-2018 akan dilakukan, Kamis, 26 Juni 2014 dengan pemilihan oleh senat yang berisi 72 suara.
"Kami tidak tahu apakah jadi besok atau tidak. Yang pasti nanti ada dua pilihan, diundur pemilihannya, atau menteri membuat penetapan baru," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.