“Para TKW yang menjadi korban itu berniat untuk mengundurkan diri sebagai calon TKI dan ingin keluar dari tempat penampungan dan meminta dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, mereka akhirnya mengurungkan niat tersebut setelah Jhoni mengharuskan korban untuk membayar denda sebesar 10 juta hingga 20 juta rupiah sebagai pengganti uang perjalanan dan akomodasi selama di penampungan,” jelas sang penyelamat para TKW, Romo Paschal Boleng kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2014).
Berdasarkan pengakuan para calon TKW, lanjut Romo Paschal, ketika berada di tempat penyekapan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alat komunikasi korban (ponsel) ditahan oleh pemilik penampungan. Semua korban dimasukan ke ruangan yang terkunci rapat. Para calon TKW dilarang keluar dari penampungan.
Selain itu, para korban juga dilarang membuat kegaduhan karena penampungan tersebut berada di tengah kompleks perumahan warga. Mereka hanya diberi makan dua kali sehari, dan makanan tersebut tak layak.
“Mereka beristirahat di tempat yang tidak layak, hanya beralaskan kasur yang sangat tipis dan ruangan yang sangat sempit. Mereka juga tidak melakukan kegiatan keterampilan dan mendapatkan pelatihan apapun, karena mereka hanya makan dan tidur selama ditampung,” ungkap Romo Paschal.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 orang calon TKW asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diselamatkan oleh Romo Paschal Boleng, seorang rohaniawan Katolik yang bertugas sebagai pastor pendamping di Gereja Santo Petrus, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Puluhan calon TKW itu kemudian dibebaskan oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, setelah mendapat laporan dari Romo Paschal. Para calon TKW tersebut disekap di sebuah rumah penampungan milik Jhoni Tandjaya di Legenda Malaka, Batam.
Romo Paschal Boleng ketika menghubungi Kompas.com dari Batam, Selasa (24/6/2014) mengatakan, pembebasan para calon TKW di Batam itu dilakukan pada Kamis (24/4/2014) lalu setelah dua orang TKW atas nama Benedikta Nomat (21) dan Petronela Lake (17) bisa kabur dari tempat penyekapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.