Genman Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh, mengatakan, operasi penertiban pemeliharaan satwa lindung ilegal di rumah-rumah warga di Aceh bagian barat selatan itu berlangsung sejak 26-29 Mei.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita seekor harimau offset (sudah diawetkan) di Aceh Barat. Sementara itu, 2 ekor buaya, 1 ekor siamang, 4 ekor kukang, 1 ekor landak, 1 ekor elang ular bido, 1 ekor elang laut, 2 bangau tong-tong, dan 1 ekor tupai disita dari Kabupaten Aceh Selatan.
“Di Meulaboh hanya seekor offset harimau yang kami temukan, selebihnya semuanya dari warga di Aceh Selatan,” kata Genman, Jumat (30/5/2014).
Kini, sejumlah satwa dilindungi yang berhasil disita dari warga itu sudah diamankan sementara di kantor BKSDA dan direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, Senin (3/6/2013) mendatang.
“Sekarang kita titip sementara, jika memungkinkan hari Senin akan kita lepas ke habitatnya,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.