Genman Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh, mengatakan, operasi penertiban pemeliharaan satwa lindung ilegal di rumah-rumah warga di Aceh bagian barat selatan itu berlangsung sejak 26-29 Mei.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita seekor harimau offset (sudah diawetkan) di Aceh Barat. Sementara itu, 2 ekor buaya, 1 ekor siamang, 4 ekor kukang, 1 ekor landak, 1 ekor elang ular bido, 1 ekor elang laut, 2 bangau tong-tong, dan 1 ekor tupai disita dari Kabupaten Aceh Selatan.
“Di Meulaboh hanya seekor offset harimau yang kami temukan, selebihnya semuanya dari warga di Aceh Selatan,” kata Genman, Jumat (30/5/2014).
Kini, sejumlah satwa dilindungi yang berhasil disita dari warga itu sudah diamankan sementara di kantor BKSDA dan direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, Senin (3/6/2013) mendatang.
“Sekarang kita titip sementara, jika memungkinkan hari Senin akan kita lepas ke habitatnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.