Dia diperiksa selama satu jam untuk dimintai keterangan terkait keikutsertaannya dalam acara deklarasi pemenangan Jokowi-JK, 24 Mei lalu, di posko pemenangan Jalan Sultan Trenggono. Acara itu juga dihadiri Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Ketua Panwaslu Demak, Choirul Saleh, mengatakan, kepala desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye dan menjadi tim sukses pasangan calon presiden seperti diamanatkan dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu.
Meskipun deklarasi Jokowi-Jk di Demak belum masuk tahapan kampanye, pemanggilan kepala desa tersebut sebagai upaya tindakan pencegahan dan mengingatkan kepada tokoh yang dituakan di desa itu, agar tidak terlibat politik praktis dengan mendukung pasangan capres.
"Selain pencegahan, pemanggilan ini juga merupakan peringatan dini bagi kepala desa lainnya agar tetap menjaga netralitasnya selama pilpres," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (28/5/2014).
Sementara itu, saat diperiksa, Tugiman mengaku datang ke acara deklarasi tersebut atas inisiatif dirinya sendiri dan ingin mendengarkan sambutan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
"Saya tidak ikut tim sukses. Datang sebagai pribadi karena undangan teman. Mosok ketemu Pak Ganjar tidak boleh" ujarnya.
Secara terpisah, Manajer Koordinator Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, menilai bahwa kehadiran kepala desa dalam acara tersebut bukan merupakan pelanggaran apalagi sampai saat ini belum ada calon presiden yang ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, menurut JPPR, tidak ada aturan pilpres yang dilanggar.
"Apanya yang salah. Belum ada pasangan capres yang ditetapkan, jadi sah-sah saja orang mengikuti kegiatan kandidat," ujarnya melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.