Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Otaki Pengeroyokan Wartawan

Kompas.com - 20/05/2014, 12:23 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Jawa Timur menggelar aksi solidaritas menyusul kekerasan yang dialami salah satu wartawan media cetak Totok Iswanto. Totok diduga dikeroyok oleh beberapa orang suruhan anggota DPRD Pamekasan pada dua hari yang lalu.

Aksi ini digelar di depan gedung DPRD Pamekasan, Selasa (20/5/2014). Koordinator aksi, Sukma Tirta Umbara, mengatakan, kekerasan yang dialami oleh rekan sesama wartawan yang didalangi oleh salah satu anggota dewan Pamekasan mencoreng citra demokrasi.

"Kalau anggota dewan melakukan kekerasan, patut dipertanyakan perannya selama ini. Apalagi hanya persoalan salah paham terhadap pemberitaan," ujar Sukma.

Sukma menambahkan, ketika ada persoalan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun anggota dewan tidak menggunakan aturan itu dan memilih cara-cara premanisme.

"Kami minta ke pimpinan DPRD Pamekasan agar menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan premanisme terhadap wartawan," imbuh Sukma.

Ketua DPRD Pamekasan Halili saat menemui wartawan mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap anggota dewan yang diduga terlibat pengeroyokan wartawan.

Pemanggilan itu untuk meminta klasifikasi tentang peristiwa yang sudah ramai diberitakan. "Dewan kehormatan DPRD nanti yang akan menindaklanjutinya. Hasilnya seperti apa, kita tunggu kinerja dewan kehormatan," ungkap Halili.

Sebelumnya diberitakan, rumah Totok Iswanto, wartawan harian Kabar Madura, di Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, didatangi sekelompok orang yang mengendarai dua mobil, Sabtu (17/5/2014) kemarin.

Kedatangan mereka dikoordinasi oleh F, salah satu anggota DPRD Pamekasan. Setibanya di rumah Totok, sekelompok orang itu tiba-tiba memukuli Totok. Pengeroyokan itu diduga kuat karena berita soal keterlibatan F dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.

F, oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. F kini belum ditahan oleh Kejari Pamekasan, meskipun desakan penahanan datang dari berbagai kalangan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com