"Kita sudah mengirim ahli psikologi ke sana dan juga dokter untuk memperdalam lagi kejiwaan yang bersangkutan (Emon)," kata Iriawan, di Bandung, Selasa (6/5/2014).
Menurut hasil pemeriksaan tersebut, kata Iriawan, ternyata pelaku dalam keadaan normal dan sadar saat melakukan perbuatan itu. "Yang bersangkutan melakukannya dengan sadar," kata Iriawan.
Iriawan berkesimpulan, jika memang kondisi kejiwaannya normal, maka Emon dipastikan akan terkena hukuman pidana. "Jadi, saya berpendapat yang bersangkutan bisa dipidana," ujarnya.
Apa yang memicu Emon berbuat seperti itu? Iriawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter, Emon pernah mengalami kasus serupa saat masih muda. Hal itu kemudian membuat Emon ingin terus melakukannya.
"Setelah mengalami berbuat seperti itu (pada masih muda), mungkin dirasakannya ada kenikmatan sehingga yang bersangkutan melakukannya lagi kepada korban yang lain dan korban-korban yang ada," katanya.
Terkait penanganan korban Emon yang mencapai 95 anak, Iriawan mengatakan, mereka akan diberikan konseling untuk mencegah trauma, dan mencegah agar perbuatan itu tidak berlanjut.
"Kita melakukan konseling terhadap para korban ini supaya tidak terjadi kejadian serupa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.