Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/05/2014, 11:00 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com — Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus kekerasan seksual kepada puluhan anak dengan tersangka Andri Sobari alias Emon.

"Tersangka baru ini sudah kami identifikasi dan tengah dalam pengejaran Tim Buser Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, untuk ciri-cirinya sudah kami miliki," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman kepada Antara di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2014).

Menurut Sulaeman, tersangka baru itu adalah rekan sekaligus tetangga dekat Emon. Dia sempat melarikan diri ketika kasus Emon terungkap. Namun, pihaknya sudah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka baru itu.

Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah seorang korban mengaku bukan dilecehkan oleh Emon, melainkan orang lain. Kepastian itu didapat setelah keterangan korban dicek silang dengan pengakuan Emon.

Selain itu, untuk mengejar tersangka baru itu, pihaknya membentuk dua tim khusus yang melakukan pengejaran ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka kedua.

"Untuk inisialnya kami belum bisa beri tahu dan yang pasti kami saat ini tengah memburu tersangka baru tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat ini bisa ditangkap," kata Sulaeman.

Ia mengatakan, dua anak yang diduga menjadi korban tersangka baru tersebut tidak masuk dalam daftar korban-korban Emon yang jumlahnya saat ini mencapai 89 anak.

Pemeriksaan terhadap tersangka AS masih terus dilakukan, baik kejiwaan maupun fisiknya, dengan tujuan untuk mengungkap siapa saja anak yang menjadi korban Emon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com